Dugaan Penyalahgunaan Dana Iklan, Ilham Habibie Diperiksa KPK

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemeriksaan Ilham Akbar Habibie dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025), sesuai dengan pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Ilham Habibie juga telah diperiksa pada 3 September 2025 terkait kasus yang sama. Setelah pemeriksaan, ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Termasuk dalam hal ini adalah pembelian mobil Mercedes-Benz warisan ayahnya yang diduga menggunakan dana korupsi.

Ilham menjelaskan bahwa transaksi pembelian mobil dilakukan secara cicilan sejak 2021. Hingga saat ini, hanya setengah dari harga mobil yang telah dibayarkan, yaitu Rp 1,3 miliar dari total Rp 2,6 miliar. Ia juga memastikan akan mengembalikan dana yang telah diterimanya kepada KPK, karena kesepakatan jual beli dengan Ridwan Kamil tidak dilanjutkan.

Penyimpangan Dana Iklan BJB

Kasus ini pertama kali muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan dana iklan BJB sebesar Rp 28 miliar. Laporan BPK yang diterbitkan pada Maret 2024 mencatat bahwa Bank BJB mengalokasikan Rp 341 miliar untuk belanja iklan melalui enam perusahaan agensi perantara. Dugaan korupsi muncul karena nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang disiapkan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Perhitungan awal menyebut kerugian negara yang diduga timbul mencapai Rp 222 miliar.

Fokus Penyidik pada Saksi Kunci

Pemeriksaan Ilham Habibie menunjukkan bahwa KPK tetap serius dalam menelusuri bukti dan saksi kunci untuk memastikan transparansi kasus ini. Para saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi dana Bank BJB menjadi fokus penyidik, termasuk transaksi mobil yang melibatkan Ridwan Kamil.

KPK menekankan bahwa setiap pihak yang memiliki informasi penting wajib hadir dan memberikan keterangan secara jujur, demi proses hukum yang adil dan akuntabel. Langkah ini juga memperkuat kredibilitas lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.

Perhatian Publik Terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Kasus dugaan penyalahgunaan dana iklan BJB menimbulkan perhatian publik terkait tata kelola keuangan daerah dan lembaga perbankan. Besarnya kerugian negara menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel.

KPK berharap pemeriksaan saksi kunci bisa mengungkap aliran dana dengan jelas dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal di BJB agar kejadian serupa tidak terulang.

Pentingnya Pengelolaan Anggaran Publik

Dugaan korupsi Bank BJB menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran publik yang transparan dan bertanggung jawab. Pemeriksaan Ilham Habibie diharapkan memberi gambaran lebih jelas terkait transaksi yang dipertanyakan.

Masyarakat dan pemangku kepentingan menunggu hasil penyelidikan KPK, dengan harapan kasus ini menjadi momentum penguatan tata kelola keuangan daerah, pencegahan korupsi, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.