Pengolahan Sampah Jadi Energi Hadir di Jabotabek, Daerah Lain Ikuti Kebijakan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di 33 Wilayah Indonesia

Pemerintah Indonesia memiliki rencana besar untuk mengatasi masalah sampah dengan membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) di 33 daerah seluruh Nusantara. Proyek ini bertujuan untuk mengubah sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa enam wilayah utama akan menjadi prioritas dalam pembangunan PSEL. Keenam daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Yogyakarta, dan Bali. Daerah-daerah ini dinilai paling siap dan mendesak untuk segera menerima proyek ini.

“Kami sedang mengidentifikasi daerah-daerah yang bisa menjadi prioritas untuk dibangunkannya PSEL,” ujar Diaz pada Selasa (30/9).

Menurut dia, saat ini Indonesia menghadapi krisis sampah yang semakin parah. Setiap tahun, produksi sampah nasional mencapai sekitar 53 juta ton. Sementara itu, sampah lama yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah mencapai kisaran 1,6 hingga 1,7 miliar ton. Hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk solusi inovatif seperti PSEL.

Persyaratan Teknis dan Administratif untuk Pembangunan PSEL

Diaz menjelaskan bahwa setiap daerah yang ingin membangun PSEL harus memenuhi beberapa kriteria teknis dan administratif. Salah satunya adalah ketersediaan lahan minimal lima hektare yang memiliki akses baik ke sumber air, jaringan listrik, serta jalan utama. Ini penting agar fasilitas dapat beroperasi secara efisien.

Selain itu, daerah harus mampu menyediakan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari agar PSEL dapat berjalan optimal. Untuk wilayah yang belum memenuhi target tersebut, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah berencana menggabungkan pasokan sampah dari beberapa kabupaten, misalnya Sleman dan Bantul, agar target suplai bisa tercapai.

Peran Kemendagri dalam Pendampingan Pembangunan PSEL

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam setiap tahap pembangunan PSEL. Ia menugaskan dua direktorat jenderal, yaitu Dirjen Administrasi Wilayah dan Dirjen Pembangunan Daerah, untuk memastikan semua persyaratan teknis dan administratif dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Kami akan mengawal tiga titik pertama pembangunan, memastikan target suplai minimal 1.000 ton per hari bisa terpenuhi. Pemda juga perlu menyiapkan lahan yang memenuhi kriteria, termasuk akses jalan, listrik, dan fasilitas pendukung untuk pembangunan insinerator dan instalasi pengolahan sampah menjadi energi,” ujar Tito.

Perubahan Skema Finansial dalam Program PSEL

Dalam skema baru program ini, pemerintah menghapus mekanisme tipping fee, yaitu biaya yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah untuk membayar pengelolaan sampah di TPA. Sebelumnya, pemerintah daerah harus mengeluarkan anggaran dari APBD untuk membayar pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir.

“Sekarang sesuai tujuan ini, tidak ada lagi pembayaran dari APBD, dari daerah, semuanya di cover oleh Danantara dan PLN,” jelas Tito.

Menurut Tito, penghapusan tipping fee akan meringankan beban anggaran daerah dan mendorong percepatan implementasi PSEL. Tanpa adanya kewajiban pembayaran dari APBD, pemerintah daerah hanya perlu fokus pada penyediaan lahan, pengelolaan transportasi sampah, dan koordinasi antarinstansi.

Potensi Manfaat PSEL bagi Lingkungan dan Ekonomi

Pembangunan PSEL diharapkan memberikan dampak positif baik bagi lingkungan maupun ekonomi. Dengan mengolah sampah menjadi energi listrik, Indonesia dapat mengurangi jumlah sampah yang menumpuk di TPA, sekaligus menghasilkan energi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Selain itu, proyek ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang lebih baik. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan PSEL dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.