
Pemerintah Mengalokasikan Dana Besar untuk Subsidi Energi
Pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar dalam bentuk subsidi energi. Tujuan dari pemberian subsidi ini adalah agar masyarakat dapat memperoleh bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kebijakan fiskal yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan rakyat.
Dalam sebuah rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah selama ini menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayarkan oleh masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi, baik untuk energi maupun non-energi. Dengan demikian, pemerintah berusaha memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga barang dan jasa.
Besaran Selisih Harga yang Ditanggung Pemerintah
Selisih harga yang harus ditanggung pemerintah dalam skema subsidi BBM dan gas sangat signifikan. Misalnya, untuk BBM jenis Pertalite, masyarakat hanya perlu membayar Rp 10.000 per liter, padahal harga keekonomian mencapai Rp 11.700 per liter. Artinya, APBN harus menanggung sebesar Rp 1.700 per liter atau sekitar 15 persen dari harga keekonomian melalui kompensasi.
Untuk BBM jenis solar, harga asli solar adalah Rp 11.950 per liter. Namun, karena adanya subsidi, masyarakat hanya perlu membayar Rp 6.800 per liter. Dengan demikian, APBN menanggung selisih sebesar Rp 5.150 per liter atau sekitar 43 persen dari harga keekonomian. Sementara itu, untuk LPG 3 kilogram, besarnya subsidi mencapai 70 persen dari harga keekonomian.
Kebijakan Subsidi yang Menjelma pada Berbagai Produk
Kebijakan subsidi ini tidak hanya berlaku untuk BBM dan LPG, tetapi juga berlaku untuk produk lain seperti listrik, solar, dan minyak tanah. Jumlah yang ditanggung oleh pemerintah merupakan bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyesuaian agar subsidi dapat diberikan secara efektif dan merata.
Realisasi Subsidi dan Kenaikan Pagu Anggaran
Hingga tanggal 31 Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi telah mencapai angka Rp 218 triliun atau sekitar 43,7 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan pagu subsidi dan kompensasi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 498,8 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk menambah alokasi dana guna memenuhi kebutuhan subsidi.
Purbaya menjelaskan bahwa realisasi subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti fluktuasi harga minyak mentah, depresiasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume barang bersubsidi. Meskipun harga BBM dan tarif listrik telah disesuaikan sejak 2022, ia menyatakan bahwa sebagian besar harga jual produk tersebut belum mencapai tingkat keekonomian.
Komitmen Pemerintah untuk Subsidi yang Tepat Sasaran
Pemerintah tetap memberikan subsidi dan kompensasi untuk menanggung selisih harga yang terjadi. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan subsidi yang disalurkan secara tepat sasaran. Untuk mencapai hal ini, pemerintah akan memanfaatkan data terpadu guna memastikan bahwa bantuan langsung sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, kebijakan subsidi akan semakin efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!