
Pemerintah Tangani Kasus Keracunan Makanan di Program MBG
Pemerintah mengklasifikasikan kejadian keracunan makanan yang menimpa ribuan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hingga saat ini, sebanyak 5.914 penerima manfaat mengalami gejala keracunan akibat makanan yang disediakan dalam program tersebut.
Kasus terbesar terjadi di Kota Bandar Lampung dengan 503 korban, diikuti oleh Kabupaten Lebong, Bengkulu (467 korban), Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (411 korban), Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (339 korban), dan Kabupaten Kulon Progo, DIY (305 korban). Kejadian ini memicu tindakan cepat dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah penanganan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), untuk menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada Minggu, 28 September 2025, di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati empat poin utama untuk menangani situasi ini.
Langkah-Langkah Penanganan
1. Menutup dan Menyelidiki SPPG yang Bermasalah
Keputusan pertama adalah menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi sumber keracunan. Pemerintah akan melakukan evaluasi dan investigasi terhadap kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan tenaga masak di seluruh SPPG.
Selain itu, SPPG juga wajib melakukan sterilisasi alat makan, memperbaiki sistem sanitasi, serta pengelolaan limbah. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa.
2. Pengawasan Rutin oleh Pemda dan K/L Terkait
Pemerintah meminta semua pemerintah daerah (pemda) dan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk aktif dalam pengawasan program MBG. Pemda dan K/L diminta tidak hanya menunggu, tetapi proaktif dalam memantau dan memperbaiki pelaksanaan program.
3. Wajib Memiliki SLHS dalam Waktu Satu Bulan
Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Peraturan ini diberlakukan setelah kejadian keracunan. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikit, menyatakan bahwa semua SPPG harus memenuhi standar kebersihan, kualitas tenaga, dan proses dalam waktu satu bulan.
4. Sekolah dan Layanan Kesehatan Aktif Ikut Mengawasi
Pemerintah juga meminta sekolah dan layanan kesehatan seperti Puskesmas dan UKS untuk secara aktif memantau SPPG. Hal ini dilakukan agar terdapat pengawasan berkelanjutan dan preventif terhadap potensi risiko kesehatan.
Upaya Percepatan dan Perbaikan
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki kualitas penyediaan makanan di program MBG. Selain itu, perbaikan sistem pengawasan dan peningkatan standar higienitas menjadi fokus utama untuk menjaga kesehatan masyarakat yang menjadi penerima manfaat program tersebut.
Program MBG dirancang untuk membantu masyarakat rentan mendapatkan akses terhadap makanan bergizi. Namun, kejadian keracunan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan komitmen penuh dari semua pihak terkait. Dengan adanya peraturan baru dan peningkatan pengawasan, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan aman bagi penerima manfaat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!