Mengapa KPP Minta Pajak Rokok Dinaikkan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kebijakan Cukai Rokok yang Dinilai Tidak Sesuai dengan Regulasi

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PDT) menilai keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 sebagai kebijakan yang salah dan berisiko. Sekretaris Jenderal Komnas PDT, Tulus Abadi, menyatakan bahwa cukai seharusnya menjadi instrumen utama untuk menekan konsumsi rokok, bukan hanya sekadar alat fiskal.

Menurut Tulus, keputusan Menteri Keuangan yang tidak menaikkan cukai bertentangan dengan mandat Undang-undang tentang Cukai. Aturan tersebut memandatkan cukai rokok sebesar 57 persen. Namun, rata-rata cukai rokok saat ini baru mencapai 38 hingga 42 persen. Padahal, tarif cukai Indonesia saat ini termasuk yang terendah jika dibandingkan dengan standar internasional yang sebesar 75 persen.

“Cukai didesain untuk pengendalian konsumsi. Ketika tidak dinaikkan, maka pemerintah justru melanggar mandat regulasi tersebut,” ujar Tulus dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 30 September 2025.

Tulus menilai kebijakan ini mencerminkan “sesat pikir” baik secara normatif, sosiologis, maupun empiris. Dengan menolak kenaikan cukai, pemerintah memberi ruang lebih besar bagi industri rokok sekaligus memfasilitasi dampak buruk yang ditimbulkan produk tersebut.

“Setiap tahun sekitar 263 ribu orang di Indonesia meninggal akibat penyakit terkait rokok. Itu bukan angka kecil,” kata Tulus.

Penyebab Maraknya Rokok Ilegal

Tulus juga menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut kenaikan cukai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Menurut dia, argumen itu juga keliru. Ia memandang maraknya rokok ilegal bukan karena cukai tinggi, melainkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan. Banyak negara dengan cukai tinggi tetap bisa menekan peredaran rokok ilegal.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tidak naiknya cukai justru merugikan keuangan negara dan pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah daerah akan kehilangan bagian dari dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 3 persen. “Seharusnya pemda memprotes, karena kebijakan ini jelas mengurangi potensi pendapatan daerah,” kata Tulus.

Untuk itu, Komnas PDT mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan dan pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Menurut Tulus, langkah itu penting bukan hanya untuk kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat penerimaan fiskal.

“Dengan menaikkan cukai, pemerintah bisa melindungi rakyat sekaligus menambah pendapatan negara dan daerah,” ujarnya.

Pendapat Menteri Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok pada 2026. Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pada Jumat, 26 September 2025. Purbaya mengatakan pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa produsen rokok, di antaranya Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak. Dalam pertemuan tersebut, kata Purbaya, para produsen menyampaikan berbagai masukan.

Purbaya kemudian bertanya kepada pelaku usaha apakah cukai rokok tahun depan perlu diubah atau tidak. “Mereka bilang asal tidak diubah sudah cukup, ya, sudah saya tidak ubah. Tadinya padahal saya pikir mau turunin (tarifnya),” kata Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 September 2026. “Jadi tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan.”

Upaya Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal

Purbaya mengatakan saat ini Kementerian Keuangan berupaya untuk menindak barang-barang ilegal, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Kementerian pun berencana membuat program khusus agar barang-barang ilegal tersebut bisa masuk ke dalam sistem. Adapun program tersebut berwujud kawasan industri hasil tembakau.

“Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service,” ujar Purbaya. Konsep ini, kata dia, sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, serta di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Purbaya pun menyebut program ini akan diperbanyak di kota-kota lain.

Menurut Purbaya, program ini dirancang untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke kawasan khusus, sehingga mereka bisa masuk ke dalam sistem dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. “Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” ujar dia.

Target Pendapatan Cukai dalam APBN 2026

Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai postur APBN 2026 bertambah dari Rp 334,3 triliun menjadi Rp 336 triliun. Meski demikian, Purbaya sebelumnya berpendapat bahwa upaya meningkatkan pendapatan cukai tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif.