
Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak
Baru-baru ini, beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pesan tersebut meminta wajib pajak untuk melakukan sinkronisasi atau validasi data Coretax melalui platform komunikasi berbasis video. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
DJP Mengklaim Ini adalah Penipuan
Melalui akun Instagram resmi DJP, pihak DJP telah menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan. Dalam video singkat yang dipublikasikan, DJP menjelaskan bahwa ada modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut dengan dalih melakukan sinkronisasi atau validasi data Coretax.
Menurut DJP, dalam pesan tersebut pelaku penipuan mengarahkan korban untuk melakukan proses sinkronisasi atau validasi melalui platform komunikasi berbasis video seperti Zoom, Google Meet, maupun layanan serupa lainnya. Hal ini sangat berisiko karena bisa membahayakan data pribadi dan keamanan pengguna.
Proses Sinkronisasi dan Validasi Coretax Melalui Laman Resmi DJP
DJP menegaskan bahwa seluruh proses sinkronisasi dan validasi Coretax hanya dapat dilakukan melalui laman resmi DJP, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id. Selain itu, proses tersebut juga bisa dilakukan dengan pendampingan langsung oleh petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak.
Selain itu, DJP juga menekankan bahwa mereka tidak pernah meminta data pribadi, kode otorisasi, atau sertifikasi elektronik melalui WhatsApp maupun pesan pribadi lainnya. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap segala bentuk permintaan yang mencurigakan.
Pesan DJP Jika Menerima Pesan Mencurigakan
Jika masyarakat atau wajib pajak menerima pesan yang mencurigakan, DJP menyarankan untuk mengabaikan pesan tersebut, memblokir nomor pengirim, serta melaporkannya ke kantor pajak terdekat.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan kejadian tersebut melalui kontak resmi DJP yang tercantum di media sosial. Kontak tersebut antara lain 1500200, email, Twitter @kring_pajak, atau melalui fitur live chat di pajak.go.id.
Tips untuk Menghindari Penipuan
Masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan. Pastikan semua proses administrasi pajak dilakukan melalui saluran resmi DJP. Jangan pernah memberikan data pribadi atau informasi sensitif kepada siapa pun yang tidak dikenal atau tidak memiliki bukti kuat.
Informasi Tambahan
Beberapa artikel terkini juga membahas isu-isu lain yang berkaitan dengan pajak dan kebijakan pemerintah. Misalnya, ada kabar tentang PHK karyawan SPBU oleh Shell di Gading Serpong. Ada juga pertanyaan mengenai apakah warisan termasuk dalam objek pajak penghasilan. Selain itu, ada pula informasi mengenai apakah PLN benar-benar membagikan token listrik gratis senilai Rp250 ribu.
Semua informasi tersebut perlu dicek kebenarannya melalui sumber yang terpercaya dan resmi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!