
Perlindungan Hak Cipta untuk Tiga Motif Tenun Wakatobi
Tiga motif tenun khas daerah Wakatobi telah secara resmi tercatat dalam perlindungan hak cipta oleh Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi identitas budaya lokal sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kreatif masyarakat setempat.
Pencatatan ini diusulkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, langkah ini menjadi penting dalam menjaga keaslian dan nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat Wakatobi.
“Dengan adanya hak cipta, para pengrajin akan mendapatkan perlindungan hukum atas motif tenun mereka, serta kesempatan yang lebih luas untuk memasarkan produknya baik secara nasional maupun internasional,” ujar Topan Sopuan, Kakanwil Kemenkum Sultra.
Motif-Motif yang Terdaftar
Tiga motif tenun yang kini resmi tercatat sebagai karya cipta adalah:
- Motif Lobster
- Motif Lumba-lumba
- Motif Perahu Layar
Setiap motif memiliki makna dan filosofi yang dalam, merepresentasikan kekayaan maritim Wakatobi. Selain itu, motif-motif ini juga menjadi simbol dari identitas budaya masyarakat setempat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset budaya dan ekonomi kreatif dari potensi klaim atau peniruan oleh pihak lain.
Proses Pendampingan dan Kolaborasi
Pendampingan yang melibatkan Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra mencakup berbagai tahapan. Mulai dari inventarisasi karya, verifikasi keaslian motif, hingga proses pencatatan hak cipta secara resmi.
Topan Sopuan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin. Ia menegaskan bahwa perlindungan hak cipta merupakan langkah strategis dalam mendorong daya saing pelaku usaha lokal, khususnya sektor UMKM.
“Kami menyambut baik inisiatif dari Disperindag Wakatobi. Motif-motif ini bukan sekadar karya estetika, tetapi juga mengandung nilai ekonomi dan filosofi budaya yang tinggi. Perlindungan hak cipta akan menjadi fondasi penting dalam pengembangan ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelasnya.
Manfaat Hak Cipta bagi Pelaku Usaha
Menurut Topan, sertifikat hak cipta menjadi "modal hukum" yang kuat bagi pelaku usaha tenun untuk meningkatkan nilai jual produk sekaligus memperluas pasar ke tingkat nasional bahkan internasional.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Tenggara untuk semakin aktif melindungi karya cipta daerahnya. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula posisi ekonomi kreatif kita.
Peran Kemenkum Sultra
Melalui pencatatan hak cipta tiga motif tenun ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan perannya tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam melindungi warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif di Wakatobi, yang merupakan salah satu destinasi prioritas nasional. Dengan perlindungan hukum yang kuat, diharapkan produk tenun Wakatobi dapat lebih dikenal dan diminati oleh masyarakat luas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!